Perencanaan keuangan merupakan suatu proses yang dirancang untuk membantu individu mencapai tujuan keuangan mereka dengan cara yang terencana dan terstruktur. Menurut Financial Planning Standards Board Indonesia, perencanaan keuangan adalah proses untuk mencapai tujuan hidup melalui pengelolaan keuangan yang terencana. Proses ini melibatkan identifikasi tujuan keuangan jangka pendek dan jangka panjang, penilaian kondisi keuangan saat ini, pengembangan strategi keuangan, dan pengawasan implementasi rencana keuangan.
Dengan melakukan perencanaan keuangan yang baik, individu dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi situasi keuangan yang tidak terduga dan memastikan keamanan finansial di masa depan.
Adapun perencanaan
keuangan meliputi 6 area berikut:
1. Pengelolaan
keuangan, yaitu mengelola penghasilan dan pengeluaran, serta mengelola
harta dan hutang agar tercapai keseimbangan keuangan yang sehat.
2. Manajemen risiko dan perencanaan asuransi,
yaitu mengidentifikasi risiko keuangan dan memilih produk asuransi yang tepat
untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko tersebut.
3. Perencanaan investasi, yaitu menentukan
tujuan investasi, memilih jenis investasi yang tepat, dan mengelola investasi
agar dapat mencapai tujuan keuangan jangka panjang.
4. Perencanaan hari tua, yaitu merencanakan
keuangan untuk memenuhi kebutuhan di masa pensiun dan mempersiapkan diri untuk
menghadapi risiko keuangan di masa tua.
5. Perencanaan pajak, yaitu mengoptimalkan
manfaat pajak dengan memahami aturan pajak yang berlaku dan memanfaatkan
kesempatan pengurangan pajak yang diperbolehkan.
6. Perencanaan harta waris, yaitu merencanakan
bagaimana harta akan didistribusikan setelah meninggal, memastikan keadilan
dalam pembagian harta, serta menghindari perselisihan antar ahli waris.