Mengenal Konsep dan Prinsip Dasar Bisnis Syariah di Indonesia

Diposting pada

     Bisnis Syariah adalah bisnis dengan memegang prinsip-prinsip Islam yang mencakup keadilan,
transparansi, kepercayaan, kehalalan, dan keberkahan dalam setiap transaksi
bisnis yang dilakukan. Hal ini memastikan bahwa bisnis dilakukan dengan cara
yang etis dan bertanggung jawab, dan menghasilkan manfaat tidak hanya untuk
pemilik bisnis, tetapi juga untuk masyarakat secara umum. Maka dari itu sangat mengenal lebih jauh tentang 
Bisnis Syariah dengan memahami dan mengaplikasikan prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan bisnis.  

Contoh bisnis syariah yang umum meliputi
perbankan syariah, asuransi syariah, lembaga keuangan mikro syariah, dan sektor
halal. Bisnis Syariah semakin populer di seluruh dunia, terutama di kalangan
Muslim yang ingin memastikan bahwa bisnis mereka dilakukan dengan cara yang
sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Konsep dasar bisnis syariah di Indonesia didasarkan pada
prinsip-prinsip Islam yang mengatur segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal
berbisnis.

Berikut ini adalah konsep dasar bisnis syariah di Indonesia:

1.    
Prinsip Keadilan dan Kemaslahatan

Bisnis syariah harus didasarkan pada prinsip keadilan dan
kemaslahatan bagi semua pihak yang terlibat, baik itu pemilik bisnis, karyawan,
konsumen, maupun masyarakat secara umum. Prinsip ini bertujuan untuk mewujudkan
keberpihakan terhadap kepentingan bersama dan mencegah terjadinya
ketidakadilan.

2.    
Larangan Riba dan Gharar

Bisnis syariah melarang penggunaan riba (bunga) dan gharar
(ketidakpastian) dalam segala bentuk transaksi. Hal ini bertujuan untuk
mencegah terjadinya eksploitasi dan spekulasi dalam bisnis yang dapat merugikan
pihak yang lemah dan kurang mampu.

3.    
Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas

Bisnis syariah harus dilakukan dengan transparansi dan
akuntabilitas yang tinggi, baik dalam hal pengelolaan keuangan maupun dalam
proses pengambilan keputusan. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya
praktik-praktik yang tidak etis dan mengoptimalkan kinerja bisnis secara
profesional.

4.    
Konsep Berbagi dan Kemitraan

Bisnis syariah menganut konsep berbagi dan kemitraan dalam
melakukan bisnis. Hal ini tercermin dalam penggunaan prinsip bagi hasil
(mudharabah) dalam transaksi bisnis, di mana keuntungan dibagi antara pihak
pemilik modal dan pihak pengelola usaha secara adil.

5.    
Mendorong Pemberdayaan Ekonomi Umat

Bisnis syariah bertujuan untuk mendorong pemberdayaan
ekonomi umat dan mengembangkan ekonomi syariah secara luas. Hal ini dilakukan
dengan memberikan dukungan pada pengusaha kecil dan menengah (UKM), serta
mengembangkan sektor ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Konsep dasar bisnis syariah tersebut harus dipahami dan
diterapkan dengan baik dalam setiap aspek bisnis syariah, agar terwujud bisnis
yang halal, berkah, dan berdampak positif bagi masyarakat.

Berikut adalah beberapa bisnis syariah yang umum di
Indonesia
 :

1.  Perbankan Syariah

Perbankan Syariah adalah salah
satu contoh bisnis syariah yang paling umum. Dalam perbankan syariah, kegiatan
bisnis dilakukan dengan prinsip syariah, seperti keadilan, kehalalan, dan
keberkahan dalam setiap transaksi. Bank syariah menyediakan produk-produk
keuangan seperti tabungan, deposito, kredit, pembiayaan, dan lain sebagainya
yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Perbankan Syariah juga berbeda
dari perbankan konvensional dalam beberapa hal, seperti tidak ada bunga dalam
produk keuangan, tidak melakukan investasi dalam bisnis yang melibatkan
alkohol, narkoba, atau kegiatan haram lainnya, dan menerapkan profit-sharing
atau pembagian keuntungan antara bank dan nasabah.

Berikut adalah beberapa perbankan
syariah yang terkenal ada di Indonesia:

1.    
Bank Syariah Mandiri

Bank Syariah
Mandiri adalah salah satu bank syariah terbesar di Indonesia, yang didirikan
pada tahun 1999. Bank ini merupakan anak perusahaan dari Bank Mandiri, dan saat
ini memiliki jaringan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Bank Syariah
Mandiri menyediakan berbagai produk dan layanan perbankan syariah, seperti
tabungan, deposito, kredit, pembiayaan, dan lain sebagainya.

2.    
Bank Muamalat Indonesia

Bank Muamalat
Indonesia didirikan pada tahun 1991 dan menjadi bank syariah pertama di
Indonesia. Bank ini memiliki jaringan cabang yang tersebar di seluruh
Indonesia, dan menyediakan produk dan layanan perbankan syariah seperti
tabungan, deposito, kredit, pembiayaan, dan lain sebagainya.

3.    
Bank Syariah Bukopin

Bank Syariah
Bukopin didirikan pada tahun 2008 dan merupakan anak perusahaan dari Bank
Bukopin. Bank ini menyediakan berbagai produk dan layanan perbankan syariah
seperti tabungan, deposito, kredit, pembiayaan, dan lain sebagainya. Saat ini,
Bank Syariah Bukopin memiliki jaringan cabang yang tersebar di seluruh
Indonesia.

4.    
Bank BNI Syariah

Bank BNI
Syariah adalah bank syariah yang merupakan anak perusahaan dari Bank Negara
Indonesia (BNI). Bank ini didirikan pada tahun 2000 dan menyediakan produk dan
layanan perbankan syariah seperti tabungan, deposito, kredit, pembiayaan, dan
lain sebagainya. Bank BNI Syariah memiliki jaringan cabang yang tersebar di
seluruh Indonesia.

5.    
Bank Mega Syariah

Bank Mega
Syariah adalah bank syariah yang merupakan anak perusahaan dari Bank Mega. Bank
ini didirikan pada tahun 2004 dan menyediakan produk dan layanan perbankan
syariah seperti tabungan, deposito, kredit, pembiayaan, dan lain sebagainya.
Saat ini, Bank Mega Syariah memiliki jaringan cabang yang tersebar di seluruh
Indonesia.

2.  Asuransi Syariah

Asuransi Syariah adalah bisnis
syariah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan keuangan kepada nasabah
dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah. Asuransi Syariah tidak melibatkan
bunga atau riba dalam produk-produknya, sehingga tidak bertentangan dengan
prinsip syariah.

Di dalam asuransi syariah,
nasabah membayar premi dan jika terjadi kerugian, nasabah akan menerima
penggantian sesuai dengan jumlah kerugian yang dialami. Namun, dalam asuransi
syariah, premi yang dibayarkan oleh nasabah juga digunakan untuk investasi sesuai
dengan prinsip syariah, seperti investasi dalam sektor halal dan etis.

Berikut adalah beberapa nama
perusahaan asuransi syariah yang ada di Indonesia
:

1.    
PT Takaful Keluarga

PT Takaful
Keluarga didirikan pada tahun 2010 dan merupakan perusahaan asuransi syariah
yang menyediakan produk asuransi jiwa syariah dan juga asuransi kesehatan
syariah. PT Takaful Keluarga memiliki jaringan agen dan cabang yang tersebar di
seluruh Indonesia.

2.   PT Asuransi Takaful Umum

PT Asuransi
Takaful Umum adalah perusahaan asuransi syariah yang menyediakan produk
asuransi umum syariah, seperti asuransi kendaraan bermotor syariah, asuransi
kesehatan syariah, dan lain sebagainya. Perusahaan ini didirikan pada tahun
2014 dan memiliki jaringan agen dan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

3.    
PT Asuransi Jiwa Syariah Indonesia

PT Asuransi
Jiwa Syariah Indonesia didirikan pada tahun 1992 dan merupakan perusahaan
asuransi syariah yang menyediakan produk asuransi jiwa syariah seperti asuransi
pendidikan syariah, asuransi kesehatan syariah, dan lain sebagainya. PT
Asuransi Jiwa Syariah Indonesia memiliki jaringan agen dan cabang yang tersebar
di seluruh Indonesia.

4.    
PT Asuransi Astra Aviva Life

PT Asuransi
Astra Aviva Life merupakan perusahaan asuransi syariah yang didirikan pada
tahun 2015 melalui kerja sama antara PT Astra International Tbk dan Aviva.
Perusahaan ini menyediakan produk asuransi jiwa syariah seperti asuransi
pendidikan syariah, asuransi kesehatan syariah, dan lain sebagainya. PT
Asuransi Astra Aviva Life memiliki jaringan agen dan cabang yang tersebar di
seluruh Indonesia.

      5.    
PT Asuransi Syariah Indonesia

PT Asuransi
Syariah Indonesia didirikan pada tahun 1992 dan merupakan salah satu perusahaan
asuransi syariah tertua di Indonesia. Perusahaan ini menyediakan produk
asuransi jiwa syariah dan juga asuransi umum syariah seperti asuransi kendaraan
bermotor syariah, asuransi kesehatan syariah, dan lain sebagainya. PT Asuransi
Syariah Indonesia memiliki jaringan agen dan cabang yang tersebar di seluruh
Indonesia. 

3. Lembaga Keuangan Mikro Syariah

Lembaga Keuangan Mikro Syariah
(LKMS) adalah bisnis syariah yang bergerak di bidang pembiayaan untuk usaha
kecil dan menengah (UKM). LKMS ini bertujuan untuk memberikan pembiayaan yang
sesuai dengan prinsip syariah kepada UKM yang membutuhkan.

Dalam LKMS, pembiayaan diberikan
melalui skema profit-sharing atau pembagian keuntungan antara LKMS dan UKM.
LKMS juga membantu UKM dalam pengembangan usaha melalui pelatihan, konseling,
dan bimbingan bisnis.

Berikut ini adalah daftar
nama-nama Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia :

1.    
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) 

          Baitul Maal wat
Tamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang pertama kali hadir
di Indonesia. BMT berdiri pada tahun 1992 dan fokus pada pembiayaan usaha mikro
dan kecil dengan prinsip syariah. BMT telah tersebar di seluruh Indonesia
dengan jaringan lebih dari 7.000 unit.

2.    
BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) 

          Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah (BPRS) merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang terdaftar
sebagai bank. BPRS didirikan pada tahun 1994 dan fokus pada pembiayaan usaha
mikro dan kecil dengan prinsip syariah. BPRS telah tersebar di seluruh
Indonesia dengan jaringan lebih dari 600 unit.

3.    
KSPPS (Koperasi Serba Usaha Pembiayaan Syariah) 

          Koperasi Serba Usaha Pembiayaan Syariah (KSPPS) merupakan lembaga keuangan
mikro syariah yang didirikan pada tahun 1999. KSPPS fokus pada pembiayaan usaha
mikro dan kecil dengan prinsip syariah. KSPPS telah tersebar di seluruh
Indonesia dengan jaringan lebih dari 3.000 unit.

4.    
KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) 

          Koperasi
Jasa Keuangan Syariah (KJKS) merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang
berbentuk koperasi. KJKS didirikan pada tahun 2002 dan fokus pada pembiayaan
usaha mikro dan kecil dengan prinsip syariah. KJKS telah tersebar di seluruh
Indonesia dengan jaringan lebih dari 8.000 unit.

5.    
LPDB-KUMKM (Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) 

           Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) merupakan lembaga
keuangan mikro syariah yang dikelola oleh pemerintah. LPDB-KUMKM didirikan pada
tahun 2007 dan fokus pada pembiayaan usaha mikro dan kecil dengan prinsip
syariah. LPDB-KUMKM memiliki jaringan di seluruh Indonesia.

6.    
BMT UGT Sidogiri 

           BMT UGT Sidogiri merupakan
lembaga keuangan mikro syariah yang berasal dari kelompok pondok pesantren. BMT
UGT Sidogiri didirikan pada tahun 2005 dan fokus pada pembiayaan usaha mikro
dan kecil dengan prinsip syariah. BMT UGT Sidogiri memiliki jaringan di seluruh
Indonesia.

7.    
BMT Al-Fath 

           BMT Al-Fath merupakan lembaga
keuangan mikro syariah yang didirikan pada tahun 2007. BMT Al-Fath fokus pada
pembiayaan usaha mikro dan kecil dengan prinsip syariah. BMT Al-Fath memiliki
jaringan. 

4. Sektor Halal

Sektor Halal adalah bisnis
syariah yang bergerak di bidang produksi, distribusi, dan penjualan produk dan
jasa yang halal atau sesuai dengan prinsip syariah. Sektor Halal mencakup
berbagai jenis produk dan jasa, seperti makanan, minuman, kosmetik, farmasi,
dan pariwisata.

Produk dan jasa di sektor halal
diproduksi dan dijual dengan memperhatikan aspek-aspek syariah, seperti
kehalalan bahan baku, proses produksi, dan cara penjualan. Hal ini bertujuan
untuk memberikan kepercayaan dan keamanan kepada konsumen muslim dalam
menggunakan produk atau jasa tersebut. Sektor halal juga berkembang pesat di
seluruh dunia, sehingga memberikan peluang bisnis yang besar bagi pengusaha

Berikut ini adalah daftar
nama-nama bisnis sektor halal di Indonesia yang cukup dikenal d Indonesia
:

1.    
Sari Rasa Group 

         Sari Rasa Group adalah
perusahaan makanan dan minuman yang berfokus pada produk halal. Produk Sari
Rasa Group meliputi mie instan, saus, sambal, minuman, dan makanan ringan.
Perusahaan ini didirikan pada tahun 1974 dan berbasis di Jakarta.

2.    
Indomie 

          Indomie adalah merek mie instan yang
populer di Indonesia dan diakui sebagai produk halal oleh Majelis Ulama
Indonesia. Indomie diproduksi oleh PT Indofood Sukses Makmur Tbk, perusahaan
makanan dan minuman terbesar di Indonesia.

3.    
GarudaFood 

          GarudaFood adalah perusahaan makanan
dan minuman yang memiliki produk halal seperti kacang, biskuit, dan minuman
ringan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1990 dan berbasis di Jakarta.

4.    
Kalbe Nutritionals 

          Kalbe Nutritionals adalah
perusahaan yang bergerak di bidang nutrisi dan makanan fungsional. Produk Kalbe
Nutritionals meliputi susu formula, vitamin, dan suplemen kesehatan yang semua
produknya telah bersertifikasi halal.

5.    
Sarihusada Generasi Mahardhika 

          Sarihusada
Generasi Mahardhika adalah perusahaan makanan bayi dan anak-anak yang berbasis
di Yogyakarta. Produk Sarihusada Generasi Mahardhika meliputi susu formula dan
makanan bayi yang semuanya telah bersertifikasi halal.

6.    
Wardah 

          Wardah adalah merek kosmetik yang berasal
dari Indonesia. Produk Wardah meliputi kosmetik wajah, kosmetik bibir, kosmetik
mata, dan perawatan kulit yang semua produknya telah bersertifikasi halal.

7.    
Kapal Api Global 

          Kapal Api Global adalah
perusahaan kopi yang telah memperoleh sertifikasi halal. Produk Kapal Api
Global meliputi kopi instan, kopi bubuk, teh, dan minuman cokelat.

8.    
Mustika Ratu 

          Mustika Ratu adalah merek kosmetik
dan perawatan kecantikan yang menggunakan bahan-bahan alami dan telah
bersertifikasi halal. Produk Mustika Ratu meliputi kosmetik wajah, kosmetik
bibir, kosmetik mata, dan perawatan kulit.

9.    
Nutrifood 

          Nutrifood adalah perusahaan makanan
dan minuman fungsional yang memiliki produk halal seperti susu kedelai, minuman
fungsional, dan suplemen kesehatan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1979
dan berbasis di Jakarta.

10. Dua
Kelinci 

          Dua Kelinci adalah merek kacang yang telah memperoleh sertifikasi
halal. Produk Dua Kelinci meliputi kacang tanah, kacang mete, dan kacang
almond. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1971 dan berbasis di Surabaya.

Hubungan bisnis sektor halal,
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

sangat erat dan saling terkait. Sektor Halal bisnis yang memproduksi, mengolah,
atau menyediakan produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal. Produk yang
dihasilkan dalam sektor ini, baik itu makanan, minuman, kosmetik, farmasi, dan
lain sebagainya, harus memenuhi persyaratan tertentu agar dianggap halal.

·       
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

BPOM merupakan
badan yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian obat, makanan,
kosmetik, dan produk kesehatan lainnya di Indonesia. BPOM memiliki peran
penting dalam menjamin keamanan dan kehalalan produk-produk tersebut dengan
melakukan pemeriksaan dan pengujian secara ketat.

·       
Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MUI merupakan
organisasi yang bertugas memberikan fatwa dan sertifikasi halal untuk
produk-produk yang diproduksi di Indonesia. MUI memiliki standar dan
persyaratan yang harus dipenuhi oleh produk-produk tersebut agar dapat
diberikan sertifikasi halal.

Ketiga entitas ini saling
terkait dalam bisnis sektor halal. BPOM dan MUI memiliki peran penting dalam
memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan dalam sektor ini aman, sehat,
dan halal. BPOM melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk-produk
tersebut, sedangkan MUI memberikan sertifikasi halal setelah memenuhi standar
dan persyaratan yang ditetapkan.

Dalam proses
bisnis sektor halal, produsen produk harus memperoleh sertifikasi halal dari
MUI dan izin edar dari BPOM agar produk tersebut dapat dijual dan dikonsumsi
secara legal. Karena itu, hubungan yang baik antara sektor halal, BPOM, dan MUI
sangat penting untuk menjamin keamanan, kualitas, dan kehalalan produk yang
diproduksi dan dikonsumsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *