“Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedang mengusut laporan dugaan pelanggaran etik yang menimpa dua wakil ketua KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. Laporan ini diajukan karena diduga keduanya memanfaatkan jabatan mereka sebagai pimpinan KPK di Kementerian Pertanian. Menurut anggota Dewas KPK, Albertina Ho, proses pengumpulan bukti masih berlangsung. “Kami masih mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Albertina saat ditemui di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Sejumlah orang telah diperiksa dalam proses ini, termasuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Keduanya juga pernah diperiksa oleh KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang menimpa Firli Bahuri. Firli dianggap telah melakukan pelanggaran etik berat karena bertemu dan berkomunikasi dengan SYL, yang merupakan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Dalam putusan Dewas KPK, Firli dijatuhi sanksi berat dan diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPK. Namun, laporan yang menimpa Alex dan Ghufron dianggap berbeda dengan perkara Firli, meskipun masih terkait dengan Kementerian Pertanian.”