"Crazy Rich Surabaya Budi Said dan Pegawai PT Antam Terjebak dalam Skema Jual-Beli Emas yang Gelap, Ditangkap Sebagai Tersangka"

Skema Tergelap di Balik Kasus Jual-Beli Emas, Pegawai PT Antam dan Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diposting pada

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Budi Said, seorang pengusaha kaya dari Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual-beli emas PT Aneka Tambang (Antam). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Budi Said diperiksa oleh Kejagung.
Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Budi Said dipanggil oleh tim penyidik Kejaksaan Agung bidang Pidana Khusus untuk memberikan keterangan terkait dugaan rekayasa transaksi jual-beli emas. Setelah diperiksa, Budi Said dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Kuntadi menjelaskan, kasus ini terjadi antara Maret-November 2018. Budi Said dan beberapa orang lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan rekayasa transaksi jual-beli emas PT Antam dengan cara menetapkan harga jual yang lebih rendah dari harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam. Mereka juga menggunakan pola transaksi yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam untuk menutupi transaksi tersebut.
Menurut Kuntadi, akibat dari tindakan ini, PT Antam tidak dapat mengontrol jumlah uang dan logam mulia yang diterima. Hal ini menyebabkan terjadinya selisih yang besar antara uang yang diserahkan oleh Budi Said dengan emas yang diterimanya. Untuk menutupi selisih ini, para pelaku diduga membuat surat palsu yang menyatakan bahwa PT Antam kurang menyerahkan logam mulia yang telah dibeli oleh Budi Said.
Kuntadi juga mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan pasal-pasal tertentu yang digunakan untuk menjerat Budi Said, yaitu Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 uu tipidkor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk informasi tambahan, Budi Said adalah seorang pengusaha kaya yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya. Ia juga pernah melakukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Antam karena sengketa dalam transaksi jual-beli emas. Gugatan ini telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dan Budi Said telah memenangkan kasus tersebut. Budi Said sendiri adalah Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group dan dikenal sebagai crazy rich Surabaya karena bisnisnya di bidang properti mewah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *