“Apple Kembali Dilarang Menjual Jam Tangan Pintar dengan Sensor Oksigen Darah oleh Pengadilan AS”
Jakarta – Apple kembali mendapat larangan untuk menjual jam tangan pintar yang dilengkapi dengan sensor oksigen darah. Larangan ini merupakan keputusan Pengadilan Amerika Serikat yang membatalkan upaya Apple untuk tetap menjual produk tersebut meskipun sebelumnya sempat dilanjutkan pada akhir tahun lalu.
Dilansir oleh laporan CNBC Internasional, Komisi Perdagangan Internasional telah melarang Apple untuk mengimpor jam tangan seri 9 dan Ultra 2 yang dipermasalahkan. Perintah pemberhentian tersebut ditetapkan pada Kamis (18/1/2024) dan mencegah Apple untuk mengimpor perangkat tersebut.
Sebelumnya, Apple telah menghapus jam tangan yang bermasalah dari toko online mereka, namun pengecer masih menjualnya berdasarkan stok yang tersedia. Larangan ini terkait dengan masalah paten antara Apple dan perusahaan teknologi kesehatan Masimo. Masimo menuntut Apple karena telah mencuri rahasia dagang teknologi membaca kadar oksigen.
Jam tangan yang memiliki fitur tersebut, yakni seri 9 dan Ultra 9, sempat dihentikan penjualannya sebelum Natal. Namun, pada 27 Desember 2023, penjualan jam tangan pintar tersebut kembali dilakukan setelah Apple mengajukan modifikasi pada produk tersebut untuk menghindari masalah paten dengan Masimo.
CEO Masimo, Joe Kiani, telah memberikan pernyataan bahwa perusahaan mereka terbuka untuk menyelesaikan masalah ini dengan Apple. Namun, Apple sendiri tidak memberikan komentar terkait penolakan pengajuan mereka oleh Pengadilan AS.
Artikel Selanjutnya: Wujud Bodi Titanium iPhone 15 Pro Max Cs dan Apple Watch Baru
Apple juga sedang menghadapi masalah lain terkait dengan produk Apple Watch mereka yang menggunakan bahan titanium. Namun, hal ini tidak menghentikan Apple untuk terus mengembangkan produk baru, seperti iPhone 15 Pro Max Cs dan Apple Watch baru yang kabarnya akan segera diluncurkan.