Siskaeee, pemeran utama dalam film porno berjudul “Kramat Tunggak”, kembali tidak menghadiri pemanggilan untuk pemeriksaan kasus tersebut. Kabar absennya Siskaeee dalam pemanggilan di Polda Metro Jaya diungkapkan oleh pengacaranya, Tofan Agung Ginting.
“Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” kata Tofan saat dikonfirmasi pada Jumat (19/1/2024).
Tofan menyatakan bahwa mereka meminta agar pemeriksaan terhadap kliennya ditunda hingga sidang praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee mendapat putusan dari pengadilan.
“Kami meminta agar proses pemeriksaan terhadap Siskaeee ditunda sampai putusan praperadilan keluar,” jelas Tofan.
Menurut Tofan, pihaknya telah mengirim surat permohonan penundaan proses penyidikan terhadap Siskaeee kepada pihak penyidik. Hal ini dilakukan karena mereka menganggap bahwa proses tersebut tidak menghargai proses praperadilan yang sedang berlangsung.
Tofan juga mengungkapkan bahwa surat pemanggilan untuk kliennya baru diterima pada malam sebelumnya.
“Kemarin malam baru diterima oleh Siskaeee, surat undangannya untuk hari ini,” ucap Tofan.
Meski demikian, Tofan menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan proses penyidikan kepada pihak penyidik.
Siskaeee sebelumnya telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (8/1/2024) lalu, namun karena ada urusan keluarga, pemeriksaan tersebut ditunda hingga Senin (15/1/2024). Namun, pada hari tersebut, Siskaeee tidak hadir dan melalui kuasa hukumnya, ia mengaku tidak menerima surat pemanggilan.
Karena tidak hadir pada pemanggilan keduanya, Siskaeee terancam akan dijemput paksa oleh penyidik. Namun, hingga saat ini belum ada kabar mengenai kehadiran Siskaeee.
Siskaeee juga telah menggugat Polda Metro Jaya melalui praperadilan karena tidak setuju dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Pengacaranya, Tofan, menyatakan bahwa penetapan tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya dilakukan.
Tofan juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Mabes Polri karena dugaan tidak profesional dan un-prosedural dalam proses penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya.