Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan di Bareskrim, Seorang Diri Menjalani Proses Hukum

Diposting pada

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pagi ini, Jumat (19/1/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa Firli dijadwalkan akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. “Agenda pemeriksaan kali ini hanya untuk Firli Bahuri,” ujar Ade kepada wartawan pada Kamis (18/1/2024).

Tidak hanya itu, ada beberapa berita menarik terkait dengan pemeriksaan Firli. Seperti kehadiran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menggendong anak kecil saat menghadiri acara resmi. Hal ini menuai sorotan publik yang menyebut bahwa anak kecil saja merasa nyaman, apalagi Eca. Atau ada pula kabar bahwa Anies Baswedan sedang melakukan kampanye di Cina, namun timnas menduga ada intimidasi yang terjadi.

Ade menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Firli dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Kami akan melakukan pemeriksaan tambahan dan juga memeriksa saksi baru untuk memenuhi petunjuk P19 yang diberikan oleh JPU di Kejati DKI Jakarta,” jelasnya.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023, Firli belum juga ditahan oleh Polda Metro Jaya. Dalam perkara tersebut, Firli dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Firli sempat melakukan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka, namun permohonannya ditolak oleh hakim tunggal Imelda Herawati pada 24 November 2023. Belakangan, Firli juga mengajukan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan ke Bareskrim Polri. Yusril telah menjalani pemeriksaan pada Senin (15/1/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *