Bareskrim Polri sedang menangani 20 dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi selama tahun 2024. Wadirtipidum Bareskrim Polri, Kombes Boy Rando Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kasus-kasus tersebut diperoleh dari Bawaslu. “Hingga tanggal 18 Januari 2024, kami telah menerima 20 kasus yang diberikan oleh Bawaslu kepada Sentral Gakumdu untuk diproses,” ujar Boy kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Kamis (18/1/2024).
Data tersebut merupakan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dari laporan tersebut, terdapat 8 kasus terkait pendaftaran dan 12 kasus terkait kampanye.
Boy juga menjelaskan bahwa Sentral Gakumdu, yang merupakan bagian dari kepolisian, berada di bawah koordinasi Bawaslu. Jika ada temuan atau laporan terkait pelanggaran pemilu, Boy menyarankan untuk segera melapor ke Bawaslu.
Jika melalui proses pengkajian oleh Bawaslu ditemukan adanya tindak pidana pemilu, maka kasus tersebut akan diserahkan ke kepolisian. “Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tidak hanya mengatur tentang tindak pidana pemilu, namun jika Bawaslu menemukan kasus yang masuk ke dalam pasal tindak pidana pemilu, maka akan kami proses bersama dengan kejaksaan,” jelas Boy.