Siskaeee Terpaksa Diperiksa Polisi di Hari Jumat

Diposting pada

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, telah menetapkan jadwal pemanggilan terhadap Siskaeee, tersangka dalam film porno berjudul Kramat Tunggak, pada hari ini, Jumat (19/1/2024). Menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Siskaeee akan diperiksa oleh penyidik pada pukul 09.00 WIB. “Tidak ada perubahan,” kata Ade saat dikonfirmasi pada Kamis (18/1/2024).

Siskaeee belum memberikan kabar konfirmasi kehadirannya kepada pihak penyidik. Namun jika Siskaeee kembali tidak hadir, penyidik akan menentukan langkah hukum lanjutan. “Kita tunggu sampai besok kehadiran yang bersangkutan. Besok akan kita update langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik,” jelas Ade.

Sebelumnya, Siskaeee telah menerima surat panggilan sebagai tersangka dalam film porno buatan rumah produksi Kelas Bintang. Namun pada Senin (8/1/2024) lalu, Siskaeee tidak hadir karena ada urusan keluarga. Pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Senin (15/1/2024), namun Siskaeee kembali tidak hadir. Melalui kuasa hukumnya, Siskaeee mengaku tidak menerima surat pemanggilan.

Siskaeee dijerat sebagai tersangka bersama 10 pemeran lainnya dalam film Kramat Tunggak. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Jika Siskaeee kembali tidak hadir dalam pemanggilan keduanya, pihak penyidik akan melakukan pemanggilan paksa dan penangkapan. Hal ini karena Siskaeee dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan. “Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa tersangka,” tegas Ade. “Sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara ini,” tambahnya.

Selain itu, Siskaeee juga telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan karena Siskaeee tidak terima dijadikan tersangka akibat perannya dalam film porno produksi Kelas Bintang. Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menganggap penetapan klienya sebagai tersangka tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tofan juga menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya dilakukan. Ia juga akan melaporkan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri karena dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur. “Kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya,” jelas Tofan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *