“Teriakan Pengusaha Terdengar! Pajak Hiburan Melonjak Hingga 40%-75%”

Diposting pada

“Kontroversi Membuat Dunia Hiburan Tanah Air Gempar, Pemerintah Akan Naikkan Pajak Hiburan hingga 75%”
Jakarta – Dunia hiburan Indonesia sedang dihebohkan oleh kebijakan pemerintah yang akan menaikkan pajak hiburan hingga 75%. Hal ini tercantum dalam UU HPKD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1/2022 Pasal 58 Ayat (2). Para pelaku industri hiburan pun resah dengan keputusan ini. Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Jumat, 19/01/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *