“KPK Ungkap Rahasia di Balik Pemesanan Makanan oleh Para Tahanan di Rutan KPK”
Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait tahanan kasus korupsi di Rutan KPK. Dalam penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bahwa para tahanan dapat memesan makanan dari dalam penjara melalui aplikasi online. Bahkan, ada yang memesan makanan dari luar yang dibantu oleh orang tertentu.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengungkapkan bahwa para tahanan ini memesan makanan melalui ponsel yang telah diselundupkan ke dalam rutan dengan membayar sejumlah uang yang tidak sedikit, yaitu antara Rp 10 hingga Rp 20 juta. Selain itu, para tahanan juga rutin membayar bulanan untuk fasilitas tambahan, termasuk ponsel yang digunakan untuk memesan makanan.
“Para tahanan yang membayar bulanan untuk fasilitas tambahan ini ada yang mencapai Rp 5 juta, bahkan ada yang mencapai Rp 4 juta. Awalnya, mereka hanya diberi ponsel sekali, namun setelah itu mereka harus membayar bulanan untuk bisa terus menggunakan ponsel tersebut,” ujar Albertina di Gedung C1 KPK pada Jumat, 19 Januari 2024.
Selain itu, dalam sidang etik kedua yang digelar Dewas KPK dalam kasus pungli di Rutan KPK, terungkap bahwa para tahanan harus membayar sejumlah uang yang tidak sedikit untuk bisa menyelundupkan telepon seluler ke dalam penjara. Albertina mengungkapkan bahwa para tahanan harus merogoh kocek sekitar Rp 10-20 juta untuk bisa menggunakan ponsel tersebut.
“Tidak hanya itu, untuk biaya mengisi baterai ponsel, para tahanan juga harus membayar sekitar Rp 200-300 ribu per satu kali pengisian. Semua ini terungkap dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Dewas KPK,” tambah Albertina.
Albertina juga tidak menampik adanya pungutan liar yang dilakukan oleh para pegawai KPK agar para tahanan di Rutan KPK dapat mendapatkan fasilitas tambahan, seperti membawa ponsel ke dalam penjara. “Pungutan liar ini dilakukan oleh pegawai KPK yang memilih untuk menutup mata dan membiarkan para tahanan membawa ponsel dan makanan yang seharusnya tidak boleh masuk ke dalam penjara,” jelasnya.
Editor’s Choice: Dewan Pengawas KPK Mengungkap Peran Pak Lurah dalam Kasus Pungli di Rutan KPK.