Presiden Jokowi Resmi Menandatangani Peraturan Presiden tentang Biaya Haji Tahun 2024, Simak Rincian Angkanya!

Diposting pada

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Keppres ini ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024.

Keppres tersebut mengatur mengenai besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan dikeluarkan oleh jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada setiap embarkasi.

Berdasarkan Keppres tersebut, besaran Bipih untuk jemaah haji adalah sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Sedangkan untuk besaran Bipih yang akan dikeluarkan oleh PHD dan KBIHU adalah sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

Besaran Bipih ini akan digunakan untuk membayar biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan sebagian di Madinah, biaya hidup, serta visa. Selain itu, Keppres juga mengatur mengenai besaran BPIH yang akan digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih. Besaran tersebut adalah sebesar Rp8.200.040.638.567,00 dan Rp14.558.658.000,00 untuk Jemaah Haji Khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *