Jakarta – Kuasa hukum Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka terlalu dipaksakan dan terburu-buru. Hal ini membuat pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami menilai bahwa penetapan tersangka Siskaeee dilakukan dengan terburu-buru dan dipaksakan,” ujar Tofan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Tofan juga menambahkan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas U No 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut pasal tersebut, perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan tanpa hak dan dengan sengaja.
Selain itu, Tofan juga menyebut bahwa surat perintah penyidikan kasus tersebut melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi.
“Surat perintah penyidikan SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/DITRESKRIMSUS yang dikeluarkan pada tanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK No. 130/PUU-XIII/2015,” jelas Tofan.
Dalam amar putusan, pasal 109 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana juga dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
“Kami merasa bahwa penyidik tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami sebagai tersangka, sehingga kami memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan demi mendapatkan kepastian hukum atas penetapan tersangka,” tambahnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee dan menjadwalkan sidang perdana pada Senin (22/1) pekan depan.
Menurut Humas PN Jaksel, Djuyamto, gugatan praperadilan tersebut didaftarkan oleh Siskaeee pada Senin (15/1).
“Sidang perdana telah ditetapkan pada hari Senin, 22 Januari 2024,” ujar Djuyamto.
Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan, Ketua PN Jaksel menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa kasus tersebut.
“Hakim tunggal yang ditunjuk adalah Sri Rejeki Marshinta,” tambahnya.
Gugatan yang diajukan oleh Siskaeee kepada hakim termohon adalah penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.