Jakarta – PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA), perusahaan yang bergerak di bidang perhiasan emas, telah menandatangani Memorandum Of Understanding (MOU) Ekspor Perhiasan Emas dengan RKD Solutions pada 17 Januari 2024.
Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), HRTA telah menandatangani perjanjian kerja sama ekspor perhiasan emas dengan RKDS yang berlaku mulai 17 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024. Dalam perjanjian ini, RKDS telah memesan sebanyak 160 kg per bulan atau total 1.920 kg perhiasan emas dengan kadar 91,6%.
Menurut manajemen, nilai transaksi ini diperkirakan mencapai US$ 113,51 juta atau setara dengan Rp 1.774.682 juta. Transaksi ini lebih dari 20% dari ekuitas perseroan, sehingga dianggap sebagai transaksi material sesuai dengan peraturan POJK 17/2020.
Manajemen juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan afiliasi atau benturan kepentingan antara perseroan dan RKDS berdasarkan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal. Oleh karena itu, transaksi ini bukanlah transaksi afiliasi atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan seperti yang diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.
Dengan adanya transaksi ini, perseroan yakin bahwa akan memberikan dampak positif terhadap kinerja produksi dan penjualan perseroan. Saat ini, harga emas telah mencapai rekor tertinggi dan mendekati USD 2.100 per ounce, sehingga mungkin saat yang tepat untuk membeli emas.