Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di Jakarta akan dinaikkan hingga maksimal 30%. Hal ini terkait dengan perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus, setelah ibu kota dipindahkan ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut Anas, kebijakan ini telah dibahas oleh kabinet Indonesia Maju dan akan diatur dalam RUU DKJ yang akan dibahas di DPR RI. Ia menegaskan bahwa tunjangan tersebut tidak akan melebihi 30% dari total belanja pemerintah daerah DKJ.
“Kemenpanrb memberikan rekomendasi dan disetujui untuk memberikan kewenangan untuk memberikan tunjangan maksimum 30% dari belanja keuangan daerah,” ujar Anas.
Ia juga menambahkan bahwa tunjangan ini akan dibatasi agar tidak menimbulkan kecemburuan dengan daerah lain, meskipun Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta. “Itu tunjangan untuk Daerah Khusus Jakarta, nanti kan ada kekhususan maka tunjangan perlu diatur agar tidak melampaui. Kalau terlalu besar nanti malah menimbulkan kecemburuan dari daerah lain,” tegas Anas.
Adapun, besaran tunjangan PNS DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 memiliki variasi yang signifikan untuk setiap unit organisasi. Besaran tertinggi bisa mencapai ratusan juta, terutama bagi Sekretariat Daerah.