Pemusnahan barang bukti tersebut, menurut Hendri, juga merupakan bentuk tanggung jawab Kejari Jakbar dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum.
"Kita tidak ingin ada lagi barang bukti yang menumpuk di gudang penyimpanan. Ini semua juga merupakan tanggung jawab kita kepada publik sebagai lembaga penegak hukum," ujar Hendri.
Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) telah melakukan pemusnahan berbagai jenis barang bukti hasil penanganan perkara dari Agustus hingga Desember 2023, pada Rabu (17/1/2024). Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab Kejari Jakbar dalam menegakkan hukum.
Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan termasuk 7,5 kilogram narkotika, uang palsu, senjata tajam, dan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari 152 perkara kriminal umum dan 194 perkara narkotika. Hendri menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur tetap yang telah ditetapkan.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur tetap (protap), yang meliputi narkotika dan turunannya, barang bukti dari kriminal umum, senjata tajam, dan uang palsu,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Jakarta.
Hendri menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyisihan dari barang bukti yang telah dimusnahkan sebelumnya oleh penyidik Kejari Jakbar. Ia juga menegaskan bahwa semua perkara harus diselesaikan, termasuk untuk pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan.
“Semua perkara harus memiliki akhir yang jelas. Pelaku telah dieksekusi, dan ini adalah akhir bagi barang bukti yang ada,” tegas Hendri.
Pemusnahan barang bukti ini juga dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Kejari Jakbar kepada publik. Hendri menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin ada lagi barang bukti yang menumpuk di gudang penyimpanan, sehingga pemusnahan ini juga sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.