Jakarta –
Tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri sedang memenuhi beberapa materi petunjuk P19 dari kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menangani kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mengutip pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pemeriksaan dari sejumlah saksi juga akan dilakukan dalam minggu ini.
"Kami update, bahwa pada minggu ini tim penyidik gabungan sedang memenuhi beberapa materi petunjuk P19 dari Kejati DKI Jakarta yang menangani kasus a quo, " kata Ade Safri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ade Safri menambahkan bahwa pemeriksaan saksi juga akan dilakukan dalam minggu ini.
"Jadi di minggu ini ada beberapa agenda pemeriksaan saksi yang harus kami lakukan termasuk ada konfrontasi dan juga telah dijadwalkan, " katanya.
Salah satunya adalah pemeriksaan terhadap tersangka FB yang telah dilayangkan surat panggilannya pada Jumat (19/1) pukul 09.00 di ruang riksa Ditipidkor Bareskrim Polri, lantai 6.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menyampaikan tidak ada kendala dalam memenuhi berkas tersebut dan pihaknya akan secepatnya merampungkan petunjuk P19 dari JPU Kejati DKI Jakarta.
"Sampai saat ini tidak ada kendala terkait dengan pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta yang melakukan penanganan kasus a quo, " tegasnya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah meminta Polda Metro Jaya untuk segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap SYL, karena mendekati tenggat waktu pengembalian berkas.
"Betul! Tenggat waktu sampai Kamis (11/1)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Herlangga Wisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/1).
Herlangga menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menetapkan batas waktu dua pekan sejak berkas dikembalikan ke penyidik.
Penyidik berkewajiban mengembalikan kembali berkas perkara dalam waktu 14 hari setelah berkas tersebut diterima oleh penyidik.
"Kalau di dalam KUHP maupun KUHAP itu berlaku hari kalender," jelasnya.