Hotman Paris: Pengusaha Industri Hiburan Terancam Bangkrut karena Kebijakan Kenaikan Pajak Hiburan

Diposting pada

Jakarta – Keberatan akan kenaikan pajak hiburan yang diberlakukan sebesar 40-75 persen, membuat pengusaha industri hiburan bersama Hotman Paris Hutapea mendatangi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 22 Januari 2024. Dalam pertemuan tersebut, Hotman menilai kenaikan pajak tersebut dapat membinasakan industri hiburan karena perusahaan harus membayar pajak sebesar 40 persen, padahal keuntungan yang didapatkan hanya sekitar 10 persen.

Hotman hadir mewakili HW Group/ATLAS, bersama dengan pengusaha hiburan lainnya seperti Inul Daratista, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Hariyadi Sukamdani, dan lainnya.

Menurut Hotman, jika kenaikan pajak 40-75 persen diberlakukan, maka lebih dari 100 persen pajak harus dibayarkan oleh industri hiburan. Belum lagi pajak PPN minimum 10 persen yang juga harus dibayarkan. Hal ini membuat Hotman memperkirakan bahwa industri hiburan akan mengalami kerugian yang besar.

Hotman juga menegaskan bahwa jika pemerintah ingin membinasakan industri hiburan, tidak perlu melalui undang-undang, cukup dengan tidak memberikan izin beroperasi. “Kalau memang tujuannya untuk membinasakan kami, jangan pakai undang-undang lah. Bilang aja, jangan keluarin izin lah,” ujarnya.

Untuk mengatasi keberatan dari para pelaku usaha hiburan, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. SE tersebut memberikan petunjuk bagi kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha hiburan agar iklim usaha lebih kondusif.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) atas jasa kesenian dan hiburan dikenakan kepada semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi dan/atau keramaian. Namun, SE tersebut juga membuka peluang bagi kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan yang mengalami keberatan terhadap kenaikan pajak tersebut.

Redaksi memilih berita terkini yang sedang ramai diperbincangkan, yaitu tentang kemungkinan mundurnya Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. Selain itu, juga berita tentang penolakan kenaikan pajak hiburan oleh kubu Anies Baswedan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *