KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kebijakan peningkatan pajak hiburan mendapat banyak protes dari pengusaha di bidang tersebut. Salah satunya adalah Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara yang juga memiliki bisnis hiburan.
Menurut Hotman, tarif pajak hiburan di Indonesia masih terlalu tinggi dibandingkan dengan negara lain, seperti Thailand yang hanya menerapkan tarif sebesar 5%. Hal ini membuatnya berencana untuk mengembangkan bisnisnya di luar negeri, khususnya di Dubai.
Pemerintah sendiri telah menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 25% hingga 75% berdasarkan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Namun, sebagai solusi, pemerintah juga akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan tarif pajak hiburan dan PPh Badan Ditanggung Pemerintah (DTP).
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan tarif pajak hiburan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 101 UU HKPD dan ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 9 00.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.
Dengan demikian, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif pajak hiburan sesuai dengan tarif sebelumnya dengan menetapkan Peraturan Daerah. Pelaksanaan kewenangan ini mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 9 00.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.