"Inul Vizta's 5,000 Employees at Risk of Losing Their Jobs Due to Proposed Entertainment Tax Hike, Inul Daratista Voices Concern"

Kehilangan Pekerjaan Mengintai 5 Ribu Karyawan Inul Vizta Jika Pajak Hiburan Dinaikkan, Kata Inul Daratista

Diposting pada

Jakarta – Inul Daratista, seorang penyanyi dan pengusaha karaoke, mengungkapkan kekhawatiran akan dampak buruk yang akan ditimbulkan oleh kenaikan pajak hiburan. Bersama dengan beberapa pengusaha di sektor hiburan dan asosiasi, Inul mendatangi kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada hari ini. Setelah pertemuan tersebut, Inul mengatakan bahwa ia sedang berjuang untuk melindungi karyawan yang merasa cemas.

Ketika ditanya tentang kemungkinan PHK bagi karyawan, Inul mengungkapkan bahwa ada kemungkinan seluruh karyawan akan dirumahkan jika usahanya tutup. “Bukan hanya mengurangi, tapi menghabisi seluruh karyawan karena bisnis akan ditutup,” ujar Inul saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin, 22 Januari 2024.

Inul menjelaskan bahwa usahanya saat ini memiliki sekitar 5 ribu karyawan, dan jika dihitung bersama dengan keluarga mereka, jumlah orang yang bergantung pada Inul Vizta mencapai 25 ribu orang. “Itu baru dari saya, belum lagi dari teman-teman di industri karaoke yang juga memiliki banyak karyawan,” tambah Inul.

Inul berharap agar media dapat memberikan doa dan dukungan, sehingga dapat dicapai kesepakatan yang baik. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pajak hiburan telah menjadi acuan bagi para pengusaha.

“Ini mudah-mudahan pajak masih tetap sama seperti sebelumnya. Jika ada kenaikan, kita akan bernegosiasi dengan pemerintah daerah,” ucap Inul Daratista.

Sebelumnya, aturan pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa telah menimbulkan polemik. Beberapa asosiasi telah memprotes aturan tersebut, bahkan mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang menjadi dasar aturan tersebut.

Setelah mendapat protes, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat di Istana Negara bersama sejumlah menteri pada hari Jumat, 19 Januari 2024. Setelah rapat tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan keterangan pers.

“Kami ingin menyampaikan bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan tarif pajak yang lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan kebijakan di daerah masing-masing,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Airlangga menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan dapat ditetapkan lebih rendah karena terdapat ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD yang memberikan ruang untuk pengurangan tersebut. Dalam Pasal 101, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan.

Insentif fiskal tersebut berupa pengurangan, keringanan, pembebasan atau penghapusan pajak, retribusi, dan/atau sanksi. Sedangkan Pasal 6 UU HPKD juga mengatur bahwa pemerintah daerah dilarang memungut jenis pajak jika potensi hiburan di daerah tersebut kurang memadai.

Adapun besaran tarif pajak di bawah batas minimum 40 persen untuk hiburan khusus akan ditetapkan dalam surat edaran dari pemerintah. Namun, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menandatangani Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ pada 19 Januari 2024.

Meskipun demikian, surat tersebut tidak merinci besaran tarif pajak di bawah batas 40 persen. Surat tersebut hanya menyatakan bahwa Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pengusaha di sektor hiburan sesuai dengan Pasal 110 Ayat 1 UU HKPD.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan Editor: Walhi Sebut Pernyataan Gibran Tak Sesuai Fakta: Food Estate Singkong Gagal, Tidak Pernah Panen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *