JAKARTA. Kembali lagi, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/1/2024). Gugatan ini dilakukan oleh Firli Bahuri dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL terhadap Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) melalui Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dalam gugatannya, Firli Bahuri mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Informasi ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Senin sore. Ini bukan kali pertama Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan, sebelumnya gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL juga telah dilayangkan namun ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
Putusan dari Hakim Tunggal Imelda Herawati menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Firli Bahuri tidak berdasar. Hakim Imelda menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, status tersangka yang diberikan kepada Firli Bahuri dianggap sah.
Mantan pimpinan Komisi Antirasuah ini diduga melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2021. Dalam proses penyidikan, polisi telah menemukan sejumlah barang bukti, termasuk pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar.
Berita ini telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul “Firli Bahuri Kembali Gugat Polda Metro Jaya ke PN Jaksel”.