JAKARTA – Seorang hakim di Makassar dengan inisial IS telah dikenai sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) setelah menjalani sidang kedua atas kasus perselingkuhan. Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
Sebelumnya, IS telah diberikan sanksi nonpalu selama dua tahun dalam sidang MKH pada tanggal 10 Desember 2020. Hal ini terjadi karena IS terbukti berselingkuh dengan seorang wanita bernama M saat sedang menangani kasus perceraian yang diajukan oleh M. Komisioner dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan bahwa pelapor, yang juga merupakan istri IS, melaporkan perselingkuhan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Mukti juga menjelaskan bahwa dalam sidang pertama, IS mengajukan saksi meringankan yaitu istri dan juga pelapor, serta bukti surat. IS juga menyampaikan pembelaannya secara lisan dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Namun, IS kembali melakukan kesalahan dengan masih berhubungan dengan M. Pelapor yang masih merupakan istri sah IS bersama anak-anak mereka kemudian menemukan IS sedang berkunjung ke rumah adik M pada tanggal 15 Juni 2022.
“Pelapor melaporkan kejadian ini ke polisi pada tanggal 29 Juni 2022 dengan dugaan perzinaan, dan ke Bawas MA pada tanggal 30 Juni 2022 atas perselingkuhan. Pada akhir tahun 2023, pelapor dan IS resmi bercerai,” jelas Mukti.
Sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat ini diberlakukan setelah IS terbukti memalsukan akta perceraian untuk bisa berhubungan dengan M. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan IS dapat mempertimbangkan kembali perbuatannya dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.