Kejagung Mengungkap Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Diposting pada

JAKARTA – Penyidik Jampidsus Kejagung kembali mengumumkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023. Tersangka tersebut berinisial FG dan ditetapkan oleh tim penyidik pada hari Selasa (23/1/2024).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa tersangka FG diduga memiliki peran dalam mengondisikan paket-paket pekerjaan pada proyek senilai Rp1,3 triliun. Dengan demikian, pelaksanaan lelang paket pekerjaan tersebut dikendalikan sesuai dengan kehendaknya.

Namun, secara teknis proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini dikarenakan tidak dilakukannya Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan (Menhub).

Penyidik masih terus melakukan penghitungan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Tidak menutup kemungkinan bahwa proyek ini akan dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali.

Hingga saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah NSS dan ASP selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan, AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Kontruksi 2017, serta AG selaku Direktur PT DYG yang merupakan konsultan pekerjaan.

Keenam tersangka langsung digiring ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan ditahan di Rutan Salemba Kejagung (AAS, RMY, dan HH), Rutan Kejari Jaksel (AG), dan rutan di Salemba (NS). Sementara itu, tersangka FG akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Perbuatan tersangka FG disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *