KPK Mengecek 45 Eks-Narapidana Terkait Dugaan Korupsi di Penjara

Diposting pada

JAKARTA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap 45 mantan narapidana yang ditahan di Rumah Tahanan KPK. Mereka diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh 93 pegawai Rutan KPK. Untuk mengungkap kasus ini, KPK melakukan pemeriksaan di berbagai Lapas yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa timnya sedang melakukan pemeriksaan di beberapa tempat, termasuk di Jakarta, Bekasi, Kalimantan Timur, dan beberapa tempat lainnya. “Kami harus memeriksa para tahanan yang diduga terlibat dalam proses kecurangan di Rutan Cabang KPK,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (23/1/2024).

Ali juga menegaskan bahwa total 45 mantan narapidana telah diperiksa oleh KPK. Selain itu, terdapat 191 orang dari berbagai pihak yang juga diperiksa, termasuk pihak swasta dan penjaga Rutan. Menurut Ali, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap praktik pungli yang terjadi di Rutan KPK.

Ali juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan di berbagai wilayah, termasuk di Jakarta, Bekasi, Kalimantan Timur, dan beberapa tempat lainnya. Pada 12 Januari 2024, satu orang lagi telah ditambahkan ke dalam jumlah total 191 orang yang diperiksa. Ali juga menyebut bahwa pihaknya telah memanggil dua ahli hukum untuk memastikan bahwa kasus ini masih berada di bawah kewenangan KPK. “Kami sudah memanggil dua ahli hukum untuk menentukan bahwa ini adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” tutur Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *