Indikator Survei merilis hasil jajak pendapat mengenai kepercayaan publik terhadap berbagai instansi penegak hukum. Dalam survei tersebut, Kejaksaan mendapat angka tertinggi dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya. Menurut survei Indikator, Kejaksaan adalah institusi yang paling dipercaya publik dengan persentase 76,2%. Disusul oleh Polri dengan 75,3%, dan KPK dengan 70,3%.
Hibnu Nugroho, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), berpendapat bahwa tingginya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan bukan hanya karena kinerjanya dalam menangani kasus hukum, tetapi juga karena ketegasannya dalam menindak oknum yang melakukan pelanggaran. Menurut Hibnu, para penegak hukum harus memahami bahwa kepercayaan publik harus dibangun dari ketegasan terhadap oknum yang melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu terhadap internal SDM.
Hibnu juga menambahkan bahwa masyarakat akan menilai apakah penanganan kasus oleh aparat hukum adil dan sama untuk semua pihak. Jika penanganan terhadap kasus eksternal sudah optimal, namun penanganan terhadap pelanggaran internal masih lemah, maka masyarakat akan meragukan keadilan yang diterapkan. Oleh karena itu, Hibnu menegaskan bahwa penanganan terhadap pelanggaran internal haruslah tegas dan tidak ada ampun, sehingga tidak akan ada keraguan dalam penanganan kasus.
Hibnu juga membandingkan kinerja masing-masing lembaga penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan internal mereka sendiri. Menurutnya, KPK cenderung lamban dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik pegawainya atau pimpinannya, sedangkan Polri hanya mencopot oknum yang melakukan pelanggaran. Namun, Kejaksaan terbukti lebih tegas dalam menindak oknum yang diduga melakukan pelanggaran.
Survei Indikator dilakukan pada 30 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024 dengan melibatkan 4.560 responden yang dipilih secara acak. Margin of error dari survei ini sekitar 2,9% dengan tingkat kepercayaan 95%.