Jakarta – Muhaimin Iskandar dan Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya penerapan pajak karbon dalam debat calon wakil presiden Minggu (21/1/2024). Namun, hingga saat ini pemerintahan Presiden Jokowi belum juga menerapkan pajak tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pajak karbon baru akan diterapkan pada tahun 2026. Hal ini dikarenakan masih adanya regulasi yang harus dilengkapi oleh pemerintah, termasuk skema perhitungannya.
“Nanti kita akan lihat regulasinya akan dilengkapi karena salah satunya Eropa akan menerapkan CBAM (Carbon Border Adjustment Mechanism) di tahun 2026, 2024 mereka akan sosialisasi,” ujar Airlangga.
Airlangga juga menegaskan bahwa meskipun pajak ini belum diterapkan, pelaku industri diharapkan sudah bersiap-siap untuk beralih ke energi hijau. Namun, hal ini membutuhkan investasi tambahan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan banyak faktor sebelum menerapkan pajak karbon, termasuk pemulihan ekonomi Indonesia yang harus diprioritaskan.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai pemerintah tidak serius dalam menerapkan pajak karbon. Hal ini terlihat dari dua kali penundaan penerapan pajak tersebut.
Bhima juga menambahkan bahwa ditundanya penerapan pajak karbon ini menyebabkan bursa karbon yang sudah diluncurkan pemerintah menjadi sepi peminat. “Banyak yang tidak tertarik terlibat di perdagangan karbon karena belum ada insentif bagi perusahaan domestik untuk mengurangi emisi karbonnya,” ujar dia.