JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengungkap kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. KPK mengumumkan bahwa saat ini sudah ada 191 orang yang diperiksa, termasuk pegawai KPK dan pihak luar.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan KPK dapat menyelesaikan kasus pungli tersebut secara mandiri. Dia menekankan bahwa penyelesaian ini mencakup semua aspek, termasuk etika, hukum, dan disiplin pegawai.
“Kami sedang menyelidiki kasus ini dengan memeriksa orang-orang yang terlibat. Karena Rutan KPK merupakan tempat sementara, dan kasus ini sudah berlangsung lama, maka sudah banyak orang yang telah dipindahkan,” jelas Ali di lobi KPK, Selasa (23/1/2024).
Ali juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang melibatkan 191 orang tersebut telah dilakukan di beberapa wilayah, seperti Jakarta, Bekasi, Kalimantan Timur, dan tempat lainnya.
Selain itu, Ali juga menegaskan bahwa KPK telah meminta bantuan dari dua ahli hukum untuk memastikan bahwa kasus pungli di Rutan KPK masih berada di bawah kewenangan lembaganya.
“Dua ahli hukum telah dipanggil untuk memastikan bahwa KPK memiliki kewenangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini,” ujar Ali.
Sebagai informasi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut bahwa kasus pungli yang melibatkan puluhan pegawai KPK terjadi di tiga rutan milik lembaga tersebut.
“Kasus ini terjadi di tiga rutan, yaitu di Merah Putih, C1, dan Guntur,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Syamsuddin juga menambahkan bahwa praktik pungli dilakukan untuk memberikan fasilitas khusus kepada tahanan, seperti memesan makanan dan menggunakan alat telekomunikasi.
“Tujuan dari pungli ini beragam, seperti untuk memesan makanan, menggunakan handphone, atau bahkan untuk mendapatkan kunjungan di luar jadwal,” jelas Syamsuddin.