Presiden Dapat Melakukan Kampanye Menurut Istana, Namun Banyak yang Salah Mengerti

Istana Menegaskan, Presiden Diperbolehkan Berkampanye Namun Banyak yang Keliru Memahami

Diposting pada

Jakarta – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai bolehnya Presiden dan Menteri memihak dan ikut kampanye telah banyak disalahartikan oleh masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat yang dikirimkan pada Kamis (25/1/2024).

Ari menjelaskan bahwa saat Presiden Jokowi memberikan penjelasan terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri dan Presiden di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma pada Rabu (24/1/2024), banyak pihak yang salah mengartikan pernyataan tersebut. Menurutnya, Jokowi hanya menjawab pertanyaan media mengenai Menteri yang ikut dalam tim sukses.

“Dalam merespons pertanyaan tersebut, Bapak Presiden memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden,” ujar Ari.

Ari juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memperbolehkan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, kepala daerah, dan wakil kepala daerah untuk ikut serta dalam kampanye pemilu. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Presiden, seperti tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali untuk keamanan dan cuti di luar tanggungan negara.

“Dengan diizinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU,” jelasnya.

Ari juga mencontohkan bahwa keberpihakan politik dari Presiden sebelumnya juga terjadi, seperti presiden RI ke 5 dan 6 yang ikut serta dalam kampanye untuk memenangkan partai yang didukung. Namun, ia menegaskan bahwa pejabat publik dan politik harus memperhatikan aturan yang berlaku dalam hak mendukung pasangan calon dan berkampanye.

“Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi,” tambahnya.

Istana Kepresidenan juga membuka suara mengenai kritik yang dilontarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Institut Kepemimpinan Nasional (IKN) Jokowi. Menurut mereka, kritik tersebut merupakan hak Anies sebagai warga negara dan bukan hal yang baru dalam politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *