Jakarta – Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, telah memberikan pernyataan terkait penunjukkan dirinya sebagai Ketua Tim Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) di Indonesia.
Luhut mengungkapkan kekhawatiran mengenai faktor kegempaan yang dapat mempengaruhi pengembangan teknologi nuklir di Indonesia. Menurutnya, dibandingkan dengan Jepang yang sudah lebih dulu mengembangkan teknologi nuklir, Indonesia harus lebih berhati-hati dalam mengembangkan teknologi tersebut.
“Saya tidak terlalu khawatir dengan aspek teknologi, tetapi saya khawatir tentang gempa bumi. Apakah kita sudah siap menghadapinya? Bahkan Jepang sendiri sudah mengalami kesulitan dalam mengembangkan teknologi nuklir,” ungkap Luhut saat diwawancarai di kantornya, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Luhut juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pengelolaan teknologi nuklir di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut harus dipertimbangkan secara matang sebelum mengembangkan nuklir di dalam negeri.
Meskipun ada kekhawatiran mengenai faktor gempa bumi, Luhut menegaskan bahwa pemerintah tidak menolak pengembangan teknologi nuklir. Namun, hal tersebut harus dipertimbangkan dengan cermat dan didasarkan pada pengalaman yang sudah ada.
Sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) telah mengumumkan bahwa Luhut akan menjadi Ketua Tim Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). NEPIO sendiri adalah badan yang bertugas mempersiapkan pembangunan PLTN, dan rencana pembentukannya sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, telah menetapkan Kepmen ESDM 250.K/HK.02/MEM/2021 tentang tim persiapan pembentukan NEPIO sebagai langkah untuk memenuhi persyaratan IAEA dalam membangun PLTN.
Djoko Siswanto, Sekretaris Jenderal DEN, menjelaskan bahwa struktur anggota percepatan NEPIO akan meliputi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Menteri atau Kepala Lembaga Terkait, Anggota DEN, Ketua Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir, Kepala Sekretariat, dan Wakil Ketua Harian Tim/Kapokja.
Menurut Djoko, untuk mengkomersialisasikan nuklir, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, dan Indonesia sudah memenuhi 16 dari 19 persyaratan yang direkomendasikan oleh Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency).
“Untuk mengkomersialisasi nuklir, kita harus memenuhi 19 persyaratan, dan Indonesia sudah memenuhi 16 persyaratan, termasuk NEPIO,” jelasnya.