JPPI Mengajukan Gugatan terhadap UU Sisdiknas karena Mempertanyakan Kewajiban Negara dalam Memberikan Pendidikan Dasar Secara Gratis

Diposting pada

JPPI Gugat Pasal 34 UU Sisdiknas ke MK, Pertanyakan Komitmen Pemerintah dalam Menjamin Pendidikan Gratis

Jakarta – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengajukan gugatan terhadap Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilakukan karena JPPI meragukan komitmen pemerintah dalam menjamin pendidikan gratis bagi anak-anak di sekolah negeri maupun swasta.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan bahwa Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas merupakan pasal penting yang menjamin anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan gratis. Namun, sayangnya pasal ini hanya diberlakukan di sekolah negeri dan tidak sepenuhnya bebas biaya karena masih adanya pungutan liar di sekolah-sekolah tersebut.

Ubaid menegaskan bahwa pasal ini seharusnya mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan gratis bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Namun kenyataannya, masih banyak orang tua yang harus mengeluarkan biaya besar untuk menyekolahkan anak-anak mereka. Hal ini menjadi persoalan yang serius menurut JPPI.

JPPI juga menyoroti tafsir dan praktik penerapan pasal 34 ayat 2 yang dilakukan pemerintah. Menurut mereka, banyak anak-anak Indonesia yang tidak dapat bersekolah di sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung. Akibatnya, mereka terpaksa masuk sekolah swasta yang memungut biaya. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian dalam penerapan pasal tersebut.

Sidang perdana gugatan ini telah digelar pada Selasa, 23 Januari 2024. Ubaid menyatakan bahwa gugatan ini diajukan oleh JPPI bersama orang tua murid yang menjadi korban diskriminatif dalam Penerima Peserta Didik Baru (PPDB). Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Dalam sidang tersebut, pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Arif Suherman, menyatakan bahwa frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam pasal tersebut sangat multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut pemohon, frasa ini hanya diberlakukan di sekolah negeri dan tidak pada sekolah swasta, sehingga menimbulkan diskriminasi terhadap anak-anak yang harus bersekolah di sekolah swasta.

Pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka dan berkewajiban untuk menunjukkan pertentangan pasal tersebut dengan pasal-pasal lain dalam UUD 1945.

Sidang perdana gugatan ini telah menimbulkan perhatian publik terhadap isu pendidikan gratis yang masih menjadi persoalan di Indonesia. JPPI berharap bahwa gugatan ini dapat menarik perhatian pemerintah untuk lebih serius dalam menangani masalah pendidikan gratis bagi anak-anak Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *