Kasus dugaan kecurangan dalam proses seleksi dosen calon pegawai negeri sipil (CPNS) menarik perhatian Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim. Dia mengkritik minimnya pemberitaan mengenai hal tersebut oleh media, padahal proses seleksi ini menggunakan dana APBN yang seharusnya menjadi perhatian publik.
“Sistem seleksi CPNS yang menggunakan dana APBN juga harus diperhatikan karena menggunakan uang rakyat. Selain itu, dugaan kecurangan harus diinvestigasi lebih lanjut, termasuk pola dan bentuk kecurangannya. Sayangnya, tidak banyak media yang mengangkat isu pendidikan ini,” ujar Sasmito kepada wartawan pada Minggu (28/1/2024).
Menurut Sasmito, temuan dugaan kecurangan ini harus ditindaklanjuti oleh pihak pengawas yang bertanggung jawab.
“Jika bukti-bukti yang ada dapat diakses oleh publik, maka proses seleksi ini akan lebih transparan dan pihak pengawas harus melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada,” tambahnya.
Seperti yang diketahui, proses seleksi dosen CPNS Kemendikbudristek tahun 2023 telah memasuki tahap akhir, yakni menunggu pengumuman kelulusan setelah masa sanggah. Namun, di tengah proses tersebut, muncul indikasi adanya manipulasi dalam tes wawancara dan tes keterampilan mengajar (microteaching).
Salah satu peserta seleksi, Satrio, merasa keberatan dengan hasil penilaian microteaching yang ia ikuti. Menurutnya, ada kesenjangan penilaian antar penguji yang menyebabkan dirinya tidak lulus.
“Saya merasa ada kesenjangan penilaian. Salah satu penguji memberikan nilai 19 sedangkan penguji lainnya memberikan nilai yang lebih rendah karena menilai saya tidak menjawab pertanyaan dengan benar,” ungkap Satrio.
Satrio juga menambahkan bahwa ia telah menyelesaikan tes microteaching dengan baik dan merasa ada ketidakadilan dalam penilaian tersebut. Ia juga menunjukkan kompetensinya dalam bidang sejarah melalui berbagai pengalaman dan sertifikat yang dimilikinya.
Atas dasar itu, Satrio melakukan sanggah terhadap nilai yang diperolehnya. Ia berharap proses seleksi CPNS ini dapat berjalan dengan transparan, adil, dan objektif sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah.