“BPJS Ketenagakerjaan Tegal dan OJK Tegal Menggelar Edukasi Kepada Pelaku UMKM Terkait Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan”
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) mengadakan acara edukasi kepada 300 pelaku UMKM di kabupaten Tegal tentang manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM tentang 5 Program Paripurna yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam acara tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Rina Sofiyya, menjelaskan manfaat dari 5 Program Paripurna tersebut kepada para pelaku UMKM. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan simbolis kepada 2 ahli waris di Kabupaten Tegal yang mengalami resiko kematian saat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua ahli waris tersebut menerima santunan JKM, JHT, JP, dan beasiswa dengan total sebesar Rp 206.326.370 dan Rp 139.851.770. Rina menyampaikan bahwa pemberian santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi para pekerja yang mengalami risiko tertentu dan tidak dapat diprediksi.
Rina berharap kerja sama antara OJK Tegal dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus ditingkatkan untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha, sehingga mereka dapat bekerja dengan keras dan bebas dari kecemasan. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mendukung agar jaminan sosial masuk ke dalam kurikulum pendidikan.