Dalam upaya untuk menyederhanakan dan menstandardisasi penghitungan pajak penghasilan (PPh) karyawan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menerapkan rumus tarif efektif rata-rata (TER). Sebelumnya, terdapat sekitar 400 skenario penghitungan PPh Pasal 21 yang berbeda-beda, namun hal tersebut akan diubah dengan menerapkan PER PP Nomor 58 Tahun 2023. Menurut Direktur Penyuluhan,
Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, hal ini disebabkan oleh beragamnya variabel yang harus dipertimbangkan dalam penghitungan PPh Pasal 21, seperti iuran asuransi, pensiun, tunjangan jabatan, dan bonus. Melalui penerapan skema TER, diharapkan penghitungan PPh Pasal 21 menjadi lebih seragam dan mudah, serta memberikan kepastian hukum bagi para karyawan. Meskipun terdapat sedikit perubahan dalam besaran potongan pajak setiap bulannya, namun secara keseluruhan jumlah potongan pajak penghasilan tetap sama dengan skema lama.
Untuk memahami lebih lanjut tentang skema TER, berikut ini contoh penghitungannya dengan perbandingan skema lama. Sehingga, para karyawan tidak akan salah dalam membayar pajak mereka.