KPK Membahas Tidak Ada Kemajuan dalam Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia Tidak Berkembang, Ini Pendapat KPK

Diposting pada

KPK Menyatakan CPI Indonesia Stagnan pada Tahun 2023

Kementerian Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merespon hasil skor Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada tahun 2023 yang menunjukkan bahwa Indonesia masih berada di tempat yang sama atau stagnan. Dilaporkan oleh Transparency International Indonesia (TII), skor IPK Indonesia pada tahun 2023 tetap berada di angka 34, yang menempatkan Indonesia di peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, stagnasi skor IPK ini harus menjadi cambuk bagi semua pihak untuk tidak hanya melakukan upaya pemberantasan korupsi dengan cara yang biasa-biasa saja. Diperlukan komitmen konkret dan dukungan penuh dari semua elemen untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan tugas pemberantasan korupsi yang dapat berdampak nyata pada perbaikan situasi korupsi di Indonesia.

Ali menegaskan bahwa pemerintah perlu memperkuat sistem tata kelola dan meningkatkan kepercayaan dan persepsi positif dari publik sebagai pengguna layanan. KPK juga telah melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk menutup celah-celah kerawanan terjadinya korupsi melalui instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP). Selain itu, melalui Survei Penilaian Integritas (SPI), KPK juga memberikan rekomendasi akselerasi pencegahan korupsi kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Meskipun tidak mudah, Ali menekankan bahwa komitmen dari semua pihak, termasuk para pelaku usaha sebagai partner pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan, sangat diperlukan untuk menerapkan prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas. Sebelumnya, Deputi Sekretaris Jenderal TII, Wawan Suyatmiko juga telah menyatakan bahwa skor IPK Indonesia pada tahun 2023 menunjukkan kondisi stagnan. Hal ini menunjukkan bahwa respons terhadap praktik korupsi masih berjalan lambat dan diperkirakan akan semakin memburuk jika tidak ada dukungan nyata dari para pemangku kepentingan.

TII mendesak agar pemerintah dan semua elemen terkait dapat menjamin kualitas demokrasi yang berorientasi pada pemberantasan korupsi yang berdampak pada kesejahteraan dan keadilan sosial. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa harapan warga negara tercapai dan Indonesia dapat maju dalam upaya pemberantasan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *