"Antisipasi Kenaikan Tarif BBM di RI Besok, Dampak PBBKB 10% Jadi Tantangan Serius"

“Terancam Kenaikan Harga BBM RI Besok Akibat Dampak PBBKB 10%”

Diposting pada

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta dapat berdampak pada harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji menyatakan bahwa kenaikan PBBKB menjadi 10% dapat menyebabkan naiknya harga BBM non subsidi. Menurut Tutuka, hal ini akan berdampak pada kenaikan harga di masyarakat dan berpotensi memicu inflasi.

Tutuka juga menegaskan bahwa kenaikan harga BBM non subsidi akan tetap terjadi meskipun harga minyak mentah dunia mengalami penurunan. Dalam simulasi yang dilakukan oleh Tutuka, harga BBM non subsidi (misalnya Pertamax) pada bulan Februari 2024 dapat naik dari Rp13.556 per liter menjadi Rp14.130 per liter jika PBBKB naik menjadi 10%. Menanggapi hal ini, Kementerian ESDM meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk DKI Jakarta untuk mempertimbangkan kembali kenaikan pajak tersebut dan memperhitungkan dampaknya secara menyeluruh.

Selain berdampak pada harga, kenaikan PBBKB juga dapat menimbulkan masalah lainnya seperti masalah teknis di lapangan karena badan usaha niaga BBM belum siap secara menyeluruh. Selain itu, kenaikan PBBKB juga belum disosialisasikan secara luas kepada masyarakat dan berpotensi menimbulkan masalah sosial. Terakhir, Tutuka juga menilai bahwa akan terdapat perbedaan antara wajib pajak dan wajib pungut yang dapat mempengaruhi implementasi di lapangan.

Pada tanggal 5 Januari 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menaikkan tarif PBBKB menjadi 10% dari sebelumnya hanya 5%. Dengan demikian, tarif PBBKB di DKI Jakarta akan naik menjadi dua kali lipat dari tarif yang berlaku saat ini. Kementerian ESDM berharap agar Pemerintah Daerah dapat mempertimbangkan kembali kenaikan pajak tersebut dan memperhitungkan dampaknya secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *