KPK Mengeluarkan Tanggapan Setelah Dikalahkan Oleh Eddy Hiariej Di Persidangan Praperadilan

Diposting pada

KPK Tanggapi Putusan Pengadilan Terkait Penetapan Eddy Hiariej sebagai Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi tidak sah. Menurut KPK, putusan tersebut hanya berfokus pada syarat formil penetapan tersangka dan bukan pada materi pokok kasus.

“Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tidak berdampak pada substansi atau materi pokok perkaranya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip oleh Suara.com pada Rabu (31/1/2024).

Ali juga menegaskan bahwa KPK tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. KPK telah mengikuti prosedur yang berlaku, yaitu dengan mempertimbangkan minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Meskipun demikian, KPK menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham saudara EOSH (Eddy),” ujar Ali.

Untuk menentukan langkah selanjutnya, KPK akan menunggu salinan putusan pengadilan. “KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya,” kata Ali.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Eddy. Hakim tunggal Estiono menyatakan bahwa penetapan Eddy sebagai tersangka tidak sah. Namun, KPK masih menunggu salinan putusan lengkap untuk menentukan langkah selanjutnya.

Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Uang tersebut diduga diberikan untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM serta Bareskrim Polri.

Hingga saat ini, KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan, tetapi KPK telah memastikan akan segera memanggil mereka untuk ditahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *