Gibran Dituntut Almas Tsaqibbirru, TKN Beri Jawaban Menohok

Diposting pada

Kabar terbaru datang dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang merespons gugatan terhadap calon wakil presiden mereka, Gibran Rakabuming Raka, oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru. Almas diketahui telah mengajukan dua gugatan terhadap Gibran yang menimbulkan perhatian publik. Namun, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa pihaknya belum membahas secara mendalam mengenai gugatan tersebut.

Ia menyebut bahwa hal seperti ini sering terjadi sehingga belum ada informasi lebih lanjut yang dapat disampaikan. “Kami dari TKN belum membahas hal tersebut,” ujar Muzani di Jakarta pada Kamis (1/2/2024). Sebelumnya, Almas telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Gugatan ini sebagian dikabulkan oleh MK, sehingga Gibran diizinkan untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Namun, setelah lama tak terdengar kabarnya,

Almas kembali membuat kejutan dengan menggugat Gibran melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dalam laman tersebut, tercatat bahwa Almas telah mengajukan dua gugatan terhadap Gibran. Gugatan pertama dilakukan pada 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt, yang diklasifikasikan sebagai gugatan wanprestasi. Proses perkara ini memakan waktu 9 hari sebelum akhirnya memasuki pemberitahuan putusan.

Sedangkan gugatan kedua dilakukan pada 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt, yang juga diklasifikasikan sebagai gugatan wanprestasi. Proses perkara ini baru memasuki sidang pertama dan diperkirakan akan berlangsung selama 2 hari. Dalam gugatan pertama, Almas menuntut Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp 10 juta dengan denda keterlambatan sebesar Rp 1 juta apabila tidak dibayarkan dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, putusan akhir menyatakan bahwa gugatan Almas bukanlah gugatan sederhana dan memerintahkan panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara. Meski demikian, kabar ini menunjukkan bahwa permasalahan antara Almas dan Gibran masih berlanjut dan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *