Batang – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, bersama badan pengawas pemilu (bawaslu) setempat telah sepakat untuk memperketat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) guna menjaga sikap netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan datang.
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Kamis, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang netralitas pada Pemilu 2024 kepada seluruh organisasi perangkat daerah.
“Kami telah memberikan pengingat kepada pimpinan organisasi perangkat daerah dalam setiap pertemuan untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024. Jadi, diharapkan tidak ada keterlibatan dalam politik praktis dan situasi tetap terjaga kondusif,” ujar Lani.
Lani menegaskan bahwa pemerintah kabupaten akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi sesuai peraturan kepada ASN yang tidak menjaga netralitas dalam pemilu.
“Jika ada ASN yang terbukti tidak netral, kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Kami berharap pemilu dapat berjalan dengan lancar dan damai sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Mahbrur menyatakan kesiapannya untuk mencegah ASN agar tidak berpihak pada pasangan calon dan/atau calon anggota legislatif tertentu.
Apabila terdapat pelanggaran, pihaknya akan menindaklanjutinya. Terlebih lagi, peraturan yang melarang ASN untuk berpose dengan simbol yang mengarah pada salah satu peserta pemilu dan terlibat dalam kegiatan kampanye serta menyukai postingan politik.
“Kesepakatan yang telah dicapai antara pemkab dan bawaslu ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai harapan kita, yaitu bersih, tertib, dan lancar,” ungkap Mahbrur.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan peserta Pemilu 2024 yang terdiri dari 18 partai politik nasional, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Selain itu, terdapat juga enam partai politik lokal yang akan mengikuti pemilu anggota legislatif (pileg), yaitu Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan tiga pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Setelah masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, akan dilanjutkan dengan masa tenang pada tanggal 11-13 Februari. Pemungutan suara pileg dan Pilpres 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.