Jakarta – PT PLN (Persero) telah memutuskan bahwa tarif listrik yang akan berlaku pada bulan Februari 2024 tidak akan mengalami kenaikan, tetapi tetap sama seperti pada triwulan IV-2023 yang lalu. Hal ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non subsidi.
Tarif listrik untuk bulan Februari 2024 termasuk dalam periode kuartal I-2024, yang berlangsung dari Januari hingga Maret 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, yang menetapkan penyesuaian tarif listrik setiap 3 bulan, tergantung pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Dengan demikian, tarif listrik pada kuartal I-2024 dihitung berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp 15.446,85 per US$, ICP sebesar US$ 86,49 per barel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar US$ 70 ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Lantas, berapa tarif listrik yang akan berlaku pada bulan Februari 2024? Berikut adalah daftar tarif listrik untuk periode Januari, Februari, Maret 2024:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif listrik yang tidak mengalami kenaikan ini memberikan kabar baik bagi masyarakat, terutama bagi golongan pelanggan non subsidi. Namun, tetap perlu diingat bahwa tarif listrik dapat berubah setiap 3 bulan, tergantung pada perubahan parameter ekonomi makro yang diatur oleh pemerintah. Mari kita tetap waspada dan mengikuti perkembangan terbaru terkait tarif listrik di Indonesia.