"Perhatikan! Perubahan Tarif Listrik untuk Seluruh Kelas di Indonesia Menyambut Bulan Februari 2024"

Simak! Daftar Tarif Listrik Seluruh Kelas di Indonesia pada Bulan Februari Tahun 2024

Diposting pada

Jakarta – PT PLN (Persero) telah memutuskan bahwa tarif listrik yang akan berlaku pada bulan Februari 2024 tidak akan mengalami kenaikan, tetapi tetap sama seperti pada triwulan IV-2023 yang lalu. Hal ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non subsidi.

Tarif listrik untuk bulan Februari 2024 termasuk dalam periode kuartal I-2024, yang berlangsung dari Januari hingga Maret 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, yang menetapkan penyesuaian tarif listrik setiap 3 bulan, tergantung pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Dengan demikian, tarif listrik pada kuartal I-2024 dihitung berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp 15.446,85 per US$, ICP sebesar US$ 86,49 per barel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar US$ 70 ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Lantas, berapa tarif listrik yang akan berlaku pada bulan Februari 2024? Berikut adalah daftar tarif listrik untuk periode Januari, Februari, Maret 2024:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik yang tidak mengalami kenaikan ini memberikan kabar baik bagi masyarakat, terutama bagi golongan pelanggan non subsidi. Namun, tetap perlu diingat bahwa tarif listrik dapat berubah setiap 3 bulan, tergantung pada perubahan parameter ekonomi makro yang diatur oleh pemerintah. Mari kita tetap waspada dan mengikuti perkembangan terbaru terkait tarif listrik di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *