Ria Ricis mengejutkan publik dengan keputusannya untuk menggugat cerai suaminya, Teuku Ryan. Meskipun, rumor keretakan rumah tangga mereka sudah beredar sejak beberapa bulan lalu. Menyusul kabar tersebut, kakak ipar Teuku Ryan, Ori Vitrio Abdullah alias Rio, angkat bicara mengenai perceraian tersebut. Suami dari Okki Setiana Dewi ini menuturkan bahwa salah satu faktor perceraian itu adalah karena Teuku Ryan tidak memenuhi nafkah batin Ria Ricis selama 18 bulan. “Kan sudah ramai di media sosialnya dia, dari melahirkan sampai sekarang tidak disentuh, bagaimana bisa menikah? Ricis sudah memberi kode itu,” ujar Rio dalam acara Folbec ANTV, Kamis (1/2/2024). Pernyataan Rio tersebut memunculkan asumsi bahwa Teuku Ryan tidak melakukan hubungan intim dengan Ria Ricis sejak melahirkan Moana pada Juli 2022 lalu. Namun, Teuku Ryan membantah tuduhan tersebut dan bahkan menyentil Rio karena melempar fitnah, padahal seharusnya dia sebagai seorang yang beragama. Jika benar Teuku Ryan tidak “menyentuh” Ria Ricis selama itu, bagaimana hukumnya dalam Islam? Banyak perbedaan pendapat mengenai hukum tidak melakukan hubungan suami istri dalam waktu lama, namun sebagian besar berpendapat bahwa itu tidak dibenarkan dalam Islam. Pasalnya, hubungan suami istri termasuk nafkah batin yang harus dilakukan seperti yang disebutkan dalam Surat Al Baqarah ayat 222. Ulama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Majmu’ Al Fatawa menyatakan bahwa seorang suami wajib untuk melakukan hubungan intim dengan istrinya. “Wajib bagi suami untuk melakukan hubungan intim dengan istri secara baik. Dan nafkah batin lebih wajib bagi suami daripada nafkah berupa makanan. Dan kadar wajibnya untuk melakukan hubungan intim dengan istrinya, menurut sebagian ulama minimal sekali dalam sebulan. Sebagian ulama lainnya mengatakan sesuai dengan kebutuhan istri dan kemampuan suami. Sebagaimana nafkah makanan, nafkah batin juga harus sesuai dengan kebutuhan istri dan kemampuan suami. Ini adalah pendapat yang lebih tepat,” demikian fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah seperti yang dikutip dari laman Muslimah.or.id. Menurut laman NU Online, seorang suami seharusnya memenuhi kewajibannya untuk melakukan hubungan intim dengan istri dengan penuh kesungguhan, menunjukkan keperkasaannya, dan melakukannya dengan cara yang baik.