“Kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah memicu desakan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan IM57+ Institute untuk menyelidiki putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, hakim PN Jaksel telah keliru dalam membuat keputusan. Dia menegaskan bahwa pada fase penyelidikan, dua alat bukti sudah mencukupi untuk diterbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan tersangka, sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang (UU) KPK. Oleh karena itu, ICW mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa kebenaran putusan tersebut.
Tidak hanya ICW, Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha juga menekankan pentingnya KY dan Badan Pengawas MA untuk menyelidiki putusan tersebut. Menurutnya, hakim harus memahami tahap penyelidikan dan penyidikan yang diatur dalam UU KPK. KPK memiliki kewenangan khusus dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, dengan syarat bukti permulaan yang cukup. Namun, dalam putusan tersebut, hakim justru mempertanyakan pengumpulan bukti permulaan pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Praswad menambahkan bahwa jika logika hakim diterapkan, tidak akan ada kesempatan bagi KPK untuk menetapkan tersangka.
Dalam putusannya, Hakim tunggal Estiono memutuskan untuk mengabulkan praperadilan yang diajukan Eddy. Hakim menyatakan bahwa penetapan Eddy sebagai tersangka tidak sah. Eddy sendiri telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dua kali, yang pertama dicabut saat sidang berlangsung pada 20 Desember 2023. Namun, pada 3 Januari 2024, Eddy kembali mengajukan gugatan tersebut. Bersama dengan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. KPK telah menahan Helmut di Rutan KPK selama 20 hari pertama, sementara Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan. Namun, KPK berencana untuk segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.”