Jakarta – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, akan segera dibebaskan dari penjara setelah mendapat pengurangan hukuman pada Jumat (2/2/2023). Najib sebelumnya dihukum karena kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan dana negara senilai US$4,5 miliar.
Dewan pengampunan Malaysia mengumumkan bahwa hukuman Najib dikurangi menjadi enam tahun dari total 12 tahun penjara. Ia akan dibebaskan pada Agustus 2028. Denda yang semula 201 juta ringgit juga dikurangi menjadi 50 juta ringgit.
Pengurangan hukuman ini tak disertai dengan alasan yang jelas dari pihak dewan yang dipimpin oleh Raja Malaysia. Najib sendiri telah mengajukan permohonan pengampunan pada bulan Agustus 2022 setelah hukumannya dikuatkan oleh pengadilan tertinggi Malaysia.
Mantan PM berusia 70 tahun itu selalu membantah melakukan kesalahan dan mengklaim bahwa ia disesatkan oleh buronan pemodal Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya. Ia juga meyakini bahwa dana yang dicurigai sebagai hasil korupsi sebenarnya adalah sumbangan dari keluarga kerajaan Saudi.
Meskipun akan segera dibebaskan, Najib masih menghadapi beberapa kasus korupsi lainnya terkait dengan 1MDB. Jika ia gagal membayar denda yang ditetapkan, hukuman penjara Najib akan ditambah satu tahun.