Polisi mengungkap kasus narkoba dengan meringkus 7 tersangka dari 4 lokasi yang berbeda. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah besar barang bukti, yaitu 27,5 kilogram sabu, 18 ribu pil ekstasi, dan 26,7 kilogram ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas selama sebulan terakhir, sejak awal Januari 2024. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah JF (39), DR (42), MR (27), ZF (24), AD (23), JM (28), dan AR (28). Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya yang terjadi pada akhir Desember 2023. Awalnya, petugas berhasil meringkus JF (39) di sebuah perumahan di Bogor dan menyita 9 kilogram sabu. Berdasarkan informasi dari JF, petugas berhasil menangkap DR dan MR di sebuah perumahan di Jakarta Selatan dan menyita 4 kilogram sabu.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke Palembang dan berhasil meringkus ZF, AD, dan JM yang menyimpan 14,5 kilogram sabu dan 18.000 butir pil ekstasi. Tersangka-tersangka tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut akan dikirimkan ke Jakarta. Petugas kemudian berhasil menangkap AR di sebuah hotel di Jakarta Selatan dan menyita 26,7 kilogram ganja. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat dikenakan hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.