KPK menanyai Olivia Bachmid, istri Muhaimin Syarif, Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, tentang dugaan aliran uang hasil korupsi yang melibatkan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba. Pemeriksaan terhadap Olivia dilakukan oleh penyidik KPK pada Jumat 2 Februari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Olivia Bachmid yang merupakan seorang swasta, memberikan keterangan yang sedang dalam proses pendalaman terkait dugaan aliran uang yang dinikmati oleh Abdul Ghani dari berbagai pihak.
Ali Fikri tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai aliran uang yang diduga dinikmati oleh Ghani. Sebelumnya, Ghani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp2,2 miliar terkait proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp500 miliar.
Selain Ghani, enam orang lainnya juga menjadi tersangka dalam kasus ini, termasuk Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ghani, Ramadhan Ibrahim, serta dua orang pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. KPK terus melakukan proses pemeriksaan terhadap para tersangka untuk mengungkap kasus ini secara lebih mendalam.