Ganjar Pranowo, capres nomor urut 3, menyoroti berbagai pelanggaran etika yang terjadi pada Pemilu 2024. Menurutnya, situasi saat ini mengancam nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
Salah satu contohnya adalah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menghukum Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, karena melanggar kode etik dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
“Kita sedang berada pada situasi yang mengancam nilai-nilai demokrasi. Jika MK dan KPU saja melanggar etik, maka ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk kembali ke jalur yang lebih baik dalam demokrasi,” ujar Ganjar dalam acara ‘nJathil bareng Mas Ganjar’ di Embung Kali Aji, Sangurjo, Donokerto, Turi, Sleman, Selasa (6/2/2024).
Ganjar menegaskan bahwa jika semua elemen pemerintahan tidak dapat menjaga hal ini, maka demokrasi Indonesia akan mengalami kehancuran. Ini adalah peringatan bagi semua pihak untuk kembali pada jalur yang benar dalam demokrasi.
“Dua pelanggaran etik yang telah terjadi pada Ketua MK dan Ketua KPU RI dan jajarannya sudah terlalu banyak. Ini merupakan catatan hitam dalam sejarah pemilu kita dan tidak boleh terulang lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah menjatuhkan vonis terhadap Ketua KPU RI dan jajarannya karena terbukti melakukan pelanggaran etik dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang putusan pada Senin (5/2/2024).
Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras. Keempat perkara tersebut diajukan oleh beberapa pihak yang menggugat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 karena dianggap melanggar peraturan KPU. Hal ini terjadi karena KPU belum merevisi peraturan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.