Mahfud MD, calon Wakil Presiden nomor urut 3, memberikan peringatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar tidak mengabulkan gugatan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2/2024), Mahfud menegaskan bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan gugatan Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK.
Menurut Mahfud, PTUN hanya berwenang mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final. Sementara keputusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) bukanlah keputusan tata negara, melainkan keputusan profesional dewan etik. Mahfud juga mengungkapkan bahwa gugatan Anwar Usman mirip dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) yang tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan tujuan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah. Anwar juga meminta Suhartoyo untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan kakak ipar Presiden Joko Widodo sebagai Ketua MK. Namun, Mahfud menegaskan bahwa Anwar telah melanggar etika yang berat dengan mengadu ke PTUN untuk membatalkan keputusan tersebut. Hal ini dianggap oleh Mahfud sebagai upaya Anwar untuk mencari pembenaran atas pelanggaran etika yang dilakukannya.
Dengan demikian, Mahfud menegaskan bahwa PTUN tidak boleh bermain-main dengan mengabulkan gugatan Anwar Usman. Sebagai mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud menekankan pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai hakim dan pejabat negara. (Sumber: Antara)