Ketua DPR Puan: Putusan DKPP Terkait Gibran Beri Dampak Positif bagi Pencalonan, Ini Langkah yang Akan Dilakukan

Diposting pada

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil keputusan untuk memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam komisioner lainnya. Sanksi tersebut diberikan karena adanya pelanggaran kode etik dalam penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani telah memberikan tanggapan terkait dengan putusan DKPP tersebut. Ia hanya meminta agar putusan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, Puan tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai putusan DKPP tersebut.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU RI lainnya telah dijatuhi sanksi peringatan karena dinyatakan melanggar kode etik. Adapun aduan yang diajukan berasal dari Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.

Menanggapi putusan DKPP, anggota KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa putusan tersebut mengandung kalimat yang paradoksal. DKPP menyatakan bahwa KPU telah melaksanakan tugas sesuai konstitusi, namun di sisi lain disebut tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Namun, dalam pertimbangannya, DKPP juga menyatakan bahwa KPU telah menjalankan tugas sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini sejalan dengan hukum tertinggi di Indonesia yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 dan UU Nomor 8 Tahun 2011.

Meskipun demikian, KPU akan tetap melaksanakan putusan DKPP tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 458 Ayat 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *