Jakarta – Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi sorotan publik setelah beredar di media sosial. Namun, yang menarik perhatian adalah bayaran yang akan diterima oleh KPPS tersebut.
KPPS merupakan salah satu badan adhoc yang dibentuk oleh KPU untuk mengawasi jalannya Pemilu 2024 yang akan datang.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui anggaran yang diajukan oleh KPU untuk membayar honor kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 telah mengatur mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
“Kenaikan yang signifikan terjadi pada honor KPPS, dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000, dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, Senin (8/8/2023).
Menurut situs resmi KPU RI, gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2019. Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, sementara pada Pemilu 2024, honor anggota KPPS naik menjadi Rp1,1 juta.
Berikut adalah rincian gaji ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024:
- Ketua KPPS: Rp1.200.000
- Anggota KPPS: Rp1.100.000
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 mengatur mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS sebagai berikut:
- mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS);
- menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
- melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS);
- menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
- menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.