Jakarta – Jabatan kepala desa telah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Dalam Negeri dalam pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Hal ini menjadi hasil rapat pleno yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi pada Juli 2023 lalu.
Perubahan ini merupakan kesepakatan yang berbeda dengan Pasal 39 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang sebelumnya hanya mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun, meski dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Namun, dalam RUU yang baru ini, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Selain itu, terdapat juga penambahan masa jabatan untuk Badan Permusyawaratan Desa yang sebelumnya hanya selama 6 tahun untuk 3 periode, kini menjadi 8 tahun untuk 2 periode. Hal ini tertuang dalam Pasal 56 RUU Desa yang baru.
Sementara itu, dalam Pasal 118 RUU Desa juga telah ditetapkan bahwa kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini. Namun, bagi yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua, mereka akan menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.
RUU ini juga menetapkan bahwa baik kepala desa maupun perangkat desa akan menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah; mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; serta mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sedangkan untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa, mereka juga akan mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari alokasi dana Desa. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan.
Menurut Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, rapat pleno yang dipimpinnya tersebut telah memutuskan bahwa masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Hal ini merupakan hasil kesepakatan bersama dan telah disetujui oleh seluruh anggota Baleg dan Menteri Dalam Negeri.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam membangun desa dan mensejahterakan masyarakat. Namun, masih ada pihak yang mengkritik bahwa perubahan ini tidak akan memberikan dampak signifikan jika tidak diikuti dengan peningkatan kualitas kepala desa dan perangkat desa.
RUU ini juga menetapkan bahwa tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu. Sedangkan untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa, tunjangan yang diterima adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja.
Bagi kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menyelesaikan masa jabatannya, mereka juga akan mendapatkan tunjangan purnatugas sebagai penghargaan atas kinerja mereka selama menjabat. Namun, hal ini tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
RUU ini diharapkan akan segera disahkan dan dapat diterapkan agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat desa. Namun, tetap harus diikuti dengan peningkatan kualitas kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa agar tujuan dari perubahan ini dapat tercapai dengan baik.