Jakarta – Masa tenang menjelang pemilihan umum 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang, telah tiba. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta seluruh pihak untuk menjaga kedamaian.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Minggu (11/2), Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan bahwa seluruh masyarakat Indonesia harus bertanggung jawab untuk menjaga suasana damai menjelang pesta demokrasi tersebut.
Yulianto juga mengajak seluruh rakyat Indonesia yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 14 Februari 2024.
“Mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan memperkuat integrasi bangsa melalui pemilihan umum yang damai. Jangan lupa untuk datang ke tempat pemungutan suara,” ujarnya.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong juga menyampaikan hal serupa, bahwa pemilihan umum yang aman dan kondusif adalah tanggung jawab bersama.
“Kita harus bertanggung jawab untuk menjaga nama baik Indonesia sebagai negara demokratis melalui pelaksanaan pemilihan umum yang aman dan tertib. Hanya beberapa hari lagi dan masa tenang telah dimulai. Ini adalah tanggung jawab kita sebagai bangsa dan negara,” ujarnya.
Usman juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan dalam tahun politik adalah hal yang wajar dalam sebuah negara demokrasi.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan menjelang pemilihan umum 2024.
Untuk memperoleh informasi yang valid dan tepercaya mengenai pemilihan umum 2024, Usman menyarankan masyarakat untuk mencarinya melalui kanal-kanal yang dapat dipertanggungjawabkan, salah satunya adalah buku elektronik Pemilu Damai Pedia.
“Buku ini sangat penting untuk mencegah masyarakat terpengaruh oleh informasi yang salah dan membingungkan. Buku ini berisi informasi dari sumber yang dapat dipercaya dan akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan terkini,” katanya.
Usman juga menekankan bahwa masyarakat harus selalu waspada terhadap gangguan informasi. Secara umum, ada tiga jenis gangguan informasi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu misinformasi, disinformasi, dan malinformasi.
Misinformasi terjadi ketika seseorang membagikan informasi, seperti narasi, berita, foto, atau video, tanpa mengetahui bahwa informasi tersebut salah dan mempercayainya sebagai kebenaran.
Malinformasi adalah penyebaran informasi yang sengaja dilakukan untuk memperkeruh suasana. Sedangkan disinformasi adalah upaya yang sengaja dilakukan untuk memutarbalikkan fakta dan memanipulasi data serta menyebarkan ujaran kebencian.
Salah satu contohnya adalah beredarnya informasi tentang hasil perolehan suara pemilihan umum 2024 di luar negeri. KPU RI telah mengeluarkan pernyataan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ketua KPU RI Hasyim Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa informasi tentang hasil penghitungan suara di luar negeri sebelum 14 Februari adalah hoaks.
“Jika ada informasi tentang hasil penghitungan suara di luar negeri sebelum 14 Februari 2024, pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar,” kata Hasyim.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang mengklaim sebagai hasil perolehan sementara pemilihan umum 2024 di Malaysia, Korea Selatan, Jepang, Arab Saudi, dan Taiwan.
“Informasi tentang hasil penghitungan suara pemilihan umum di luar negeri tersebut adalah tidak benar,” tegas Hasyim.
Jakarta – Masa tenang sebelum pemilihan umum 2024 telah tiba. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kedamaian pada saat ini.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Minggu (11/2), Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menyatakan bahwa menjaga suasana damai adalah tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Indonesia menjelang pesta demokrasi yang akan datang.
Yulianto juga mengajak seluruh rakyat Indonesia yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 14 Februari 2024.
“Mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan memperkuat integrasi bangsa melalui pemilihan umum yang damai. Jangan lupa untuk datang ke tempat pemungutan suara,” ujarnya.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong juga menyampaikan hal yang sama, bahwa pemilihan umum yang aman dan kondusif adalah tanggung jawab bersama.
“Kita harus bertanggung jawab untuk menjaga nama baik Indonesia sebagai negara demokratis melalui pelaksanaan pemilihan umum yang aman dan tertib. Hanya beberapa hari lagi dan masa tenang telah dimulai. Ini adalah tanggung jawab kita sebagai bangsa dan negara,” ujarnya.
Usman juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan dalam tahun politik adalah hal yang wajar dalam sebuah negara demokrasi.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan menjelang pemilihan umum 2024.
Untuk memperoleh informasi yang valid dan tepercaya mengenai pemilihan umum 2024, Usman menyarankan masyarakat untuk mencarinya melalui kanal-kanal yang dapat dipertanggungjawabkan, salah satunya adalah buku elektronik Pemilu Damai Pedia.
“Buku ini sangat penting untuk mencegah masyarakat terpengaruh oleh informasi yang salah dan membingungkan. Buku ini berisi informasi dari sumber yang dapat dipercaya dan akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan terkini,” katanya.
Usman juga menekankan bahwa masyarakat harus selalu waspada terhadap gangguan informasi. Secara umum, ada tiga jenis gangguan informasi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu misinformasi, disinformasi, dan malinformasi.
Misinformasi terjadi ketika seseorang membagikan informasi, seperti narasi, berita, foto, atau video, tanpa mengetahui bahwa informasi tersebut salah dan mempercayainya sebagai kebenaran.
Malinformasi adalah penyebaran informasi yang sengaja dilakukan untuk memperkeruh suasana. Sedangkan disinformasi adalah upaya yang sengaja dilakukan untuk memutarbalikkan fakta dan memanipulasi data serta menyebarkan ujaran kebencian.
Salah satu contohnya adalah beredarnya informasi tentang hasil perolehan suara pemilihan umum 2024 di luar negeri. KPU RI telah mengeluarkan pernyataan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.